Peraturan – Peraturan Baru Yang Terbit Di Juli 2016

aturan juniSelama bulan Juli 2016 ini setidaknya terdapat Pemerintah menerbitkan beberapa peraturan Amnesti Pajak dari Undang-undang hingga Peraturan Jenderal Pajak, selain itu juga diterbitkan ketentuan perpajakan lainnya. Berikut ini adalah daftar peraturan perpajakan selama bulan Juli 2016 :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Undang-undang ini disahkan di Jakarta 1 Juli 2016. Undang-undang ini mulai ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 1 Juli 2016.

Secara garis besar, pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah subjek Pengampunan Pajak, objek Pengampunan Pajak, tarif dan cara menghitung Uang Tebusan, tata cara penyampaian Surat Pernyataan, penerbitan Surat Keterangan, dan pengampunan atas kewajiban perpajakan, kewajiban investasi atas Harta yang diungkapkan dan pelaporan, perlakuan perpajakan, perlakuan atas Harta yang belum atau kurang diungkap, upaya hukum, manajemen data dan informasi dan ketentuan pidana.
   
   

2.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta 1 Juli 2016. Peraturan mulai ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 1 Juli 2016.

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan anggaran belanja Negara yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, Menteri Keuangan perlu mengatur pedoman pelaksanaan anggaran belanja Negara yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Pokok peraturan ini terdiri Mekanisme Penyetoran, Penggunaan, Pembayaran, Dan Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Mekanisme Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Uang Persediaan, Mekanisme Pencairan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
 
   

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak

Surat Edaran ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta 15 Juli 2016. Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, perlu dibuat petunjuk pelaksanaan Pengampunan Pajak. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan sebagai acuan prosedur pelaksanaan Pengampunan Pajak. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk tertib administrasi dalam pelaksanaan Pengampunan Pajak. Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi Kegiatan Persiapan Pelaksanaan Pengampunan Pajak, Tata Cara Pelaksanaan Pengampunan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah DJP, Tata Cara Pelaksanaan Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu, Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Lainnya Sehubungan dengan Pengampunan Pajak dan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengampunan Pajak.
   
   

4.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 600/KMK.03/2016 tentang Penetapan Bank Persepsi Yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak ditetapkannya pada tanggal 15 Juli 2016 di Jakarta sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Bank Persepsi adalah Bank umum yang ditunjuk oleh Menteri yang ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang tersebut ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut maka ditetapkanlah Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bank Persepsi yang Bertindak sebagai Penerima Uang Tebusan dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

    

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 06/PJ/2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak

Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta 15 Juli 2016. Peraturan ini menambah Kode Jenis Setoran pada Angka 9 Kode Akun Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
 
   

6.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak

Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2016. Dokumen yang dimaksud dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, yaitu:

  1. Lampiran  XII,  Surat Pembetulan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 42 ayat (2);
  2. Lampiran XIII, Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 25 ayat (4);
  3. Lampiran XIV, Surat Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dan Pasal 25 ayat (5);
  4. Lampiran XV, Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
  5. Lampiran XVI, Surat Keputusan Pembatalan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
  6. Lampiran  XVII, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5);
  7. Lampiran XVIII, Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf f; dan
  8. Lampiran  XIX, Surat Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),

   

7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta 15 Juli 2016. Peraturan mulai ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 15 Juli 2016. Sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, maka pemerintah melalui Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini terdapat beberapa lampiran yang diperlukan dalam rangka memanfaatkan program Pengampunan Pajak. Peraturan pelaksanaan ini membahas lebih kompleks mengenai pengampunan pajak. Selain itu terdapat contoh format Surat Pernyataan, format Daftar Rincian Harta dan Utang, format Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan, format Surat Keterangan, beserta dengan contoh penghitungan besarnya uang tebusan dalam Surat Pernyataan Kedua atau Ketiga, dan contoh penghitungan besarnya tunggakan pajak yang dilakukan secara proporsional.
   
   

8.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 32/PJ/2016 tentang Prosedur Pelaksanaan dan Administrasi Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis

Surat Edaran ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2016. Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tanggal 31 Desember 2015, perlu diberikan petunjuk pelaksanaan dan pengadministrasian pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis. Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam pelaksanaan dan pengadministrasian pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis (BKP strategis). Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini memberikan penjelasan dan keseragaman prosedur, meliputi:

  • penyelesaian permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan BKP strategis (SKB PPN BKP strategis).
  • penyelesaian permohonan pembatalan SKB PPN BKP strategis; dan
  • pembatalan SKB PPN BKP strategis secara Jabatan.

   
   

9.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta 18 Juli 2016. Peraturan mulai ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 18 Juli 2016. Dalam rangka memberikan pedoman kepada Wajib Pajak dalam melakukan pengalihan harta dan investasi ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka pengampunan pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam wilayah NKRI dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut ditetapkanlah  Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah NKRI Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang melakukan repatriasi dalam rangka Pengampunan Pajak, maka Wajib Pajak wajib melakukan investasi di dalam wilayah NKRI paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi. Untuk menampung dana yang dialihkan berupa dana ke dalam wilayah NKRI setelah tanggal 31 Desember 2016 dan sebelum Surat Keterangan diterbitkan, maka Wajib Pajak harus membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak. Pembukaan Rekening Khusus ini dilakukan setelah Wajib Pajak menerima Surat Keterangan dan dilakukan sesuai dengan peraturan dan/atau ketentuan otoritas terkait.
   
   

10. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 33/PJ/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Atas Layanan Publik Tertentu pada Instansi Pemerintah

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Juli 2016. Sehubungan dengan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam rangka pemberian layanan publik tertentu, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak. Surat Edaran ini bertujuan memberikan acuan dan prosedur standar dalam pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak sehingga terdapat keseragaman dalam pemahaman dan pelaksanaan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa lampiran sehubungan dengan konfirmasi status bagi Wajib Pajak.
 
   

11.  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan di Jakarta padal tanggal 20 Juli 2016. Peraturan mulai ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 25 Juli 2016. Dalam rangka memberikan dukungan atas kebijakan negara yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, khususnya dalam penempatan dana repatriasi pengampunan pajak pada instrumen investasi di Pasar Modal, serta dalam rangka mendorong pelaku industri di bidang Pasar Modal untuk memanfaatkan peluang arus dana yang berkaitan dengan pengampunan pajak, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini terdapat pembukaan rekening efek yang berinvestasi pada :

  1. Reksa Dana
  2. Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual
  3. Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
  4. Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi
  5. Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan
  6. Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek atau di luar Bursa Efek

Selain itu Pemodal juga wajib menyampaikan dokumen paling sedikit berupa Surat Keputusan Pengampunan Pajak kepada Penyedia Jasa Keuangan.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait